Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki

Bagikan

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki – Selain permodalan dan pengusaha, perusahaan juga memerlukan sejumlah persyaratan administratif berupa dokumen penting atau izin untuk dapat didaftarkan sebagai badan usaha yang sah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah daftar dokumen utama yang harus dimiliki oleh pengusaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

Akta Pendirian

Akta pendirian perusahaan merupakan Dokumen Legalitas Perusahaan utama yang merupakan langkah awal dalam mendirikan perusahaan. Dokumen ini memuat sejumlah informasi penting milik perusahaan, antara lain nama perusahaan, domisili badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha (NPWP)

Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan resmi terdaftar dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Anda secara penuh. Untuk mengurus dokumen NPWP, Anda cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat usaha Anda berada.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. Berdasarkan modal yang dimiliki, SIUP dibagi menjadi empat kategori.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Fungsinya sebagai bukti keabsahan tempat usaha sesuai dengan peraturan tata ruang daerah. Selain itu, perusahaan yang sudah memiliki SITU juga akan lebih mudah mengelola investasi demi kelancaran usahanya. Dokumen izin ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah tanggal kedaluwarsa.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal di kisaran 5 sampai dengan 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan domisili bagi badan usaha yang dijalankan. Kelengkapan tersebut dapat dikelola dan diserahkan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian. Seperti Izin Tempat Usaha, SKDP juga memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di gedung perkantoran bersama biasanya harus memperbaharui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan jangka waktu perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah setiap 1 tahun sekali. Itulah Dokumen Legalitas Perusahaanyang harus dimiliki.

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping