Inilah Kelengkapan Legalitas Proyek Properti

Bagikan

Inilah Kelengkapan Legalitas Proyek Properti – Legalitas dari suatu proyek properti secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu legalitas subjektif dan legalitas objektif.

Legalitas Subjektif

Artikel terbaru ini akan berbagi tentang beberapa kelengkapan Legalitas Proyek Properti. Legalitas subjektif adalah legalitas yang berkaitan dengan pelaksana proyek. Sebagai pelaksana proyek, terdapat dua subjek, yaitu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan individu. Subyek proyek properti yang berbentuk badan hukum diwakili oleh akta pendirian, NIB, dan NPWP.

Tentunya juga akan dilengkapi dengan izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha yang dibuat dengan akta notaris.  Dimana akta pendirian tersebut memuat segala sesuatu tentang PT, mulai dari nama PT, bidang usaha, kedudukan, jumlah modal, siapa pemegang saham, siapa yang diangkat sebagai komisaris dan direksi. Sedangkan NIB dikelola secara online melalui website lembaga OSS.

Dimana NIB ini berfungsi sebagai tanda pengenal PT di mata negara. Jika tanda pengenal perseorangan disebut dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, maka tanda pengenal badan hukum itu disebut NIB. Selanjutnya legalitas badan hukum yang lainnya adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak badan hukum.

Legalitas Objektif

Aspek legalitas yang selanjutnya adalah legalitas objektif. Dimana legalitas objektif yang satu ini sering berkaitan dengan objek proyek. Legalitas objektif juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu legalitas yang berkaitan dengan sertifikasi tanah dan legalitas yang berupa perijinan.

Sertifikasi Tanah

Proses sertifikasi tanah dimulai ketika pengembang mulai membeli tanah. Pembelian tanah ini dilakukan melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah (SPH). SPH ini berlaku untuk pembelian tanah yang belum bersertifikat dan tanah yang sudah bersertifikat tetapi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah SPH, langkah selanjutnya adalah mengajukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah HGB selesai, dibagi sesuai dengan site plan yang telah disetujui oleh kantor perizinan. Itulah ulasan tentang beberapa kelengkapanLegalitas Proyek Properti. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping